Bolmut – Formulir UKL/UPL Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dibahas, Kamis(12/10/2023).
Pembahasan formulir dokumen lingkungan itu dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut dengan RS Pratama.
Secara teknis, rakor yang digelar di Kantor DLH itu melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL/UPL
Kepala DLH Bolmut, Moh. Hidayat Panigoro, mengungkao sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh RS Pratama terkait penerbitan izin.
“Memang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi dalam proses pemberkasan perizinan seperti dari perhubungan, PTSP serta dari lingkungan hidup sebagai tim pemeriksa dan juga dinas Kesehatan,” ungkap Panigoro.
Ia berharap, sejumlah dokumen tersebut segera dipenuhi sehingga pihaknya segera menerbitkan rekomendasi perizinan.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar perizinan ini segera keluar,” tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kadis DLH Moh. Hidayah Panigoro, Direktur RS. Pratama Viera R. Sendow bersama Dinas Terkait lainnya. (Rom)