BOLMUT- – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pastikan transparansi informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pasalnya keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan vital masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya dalam hal pengawasan.
Hal itu diungkap oleh Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, kepada media ini, Ahad (23/06/2024).
“Jadi masyarakat dapat meminta informasi penyelengaraan Pemilu melalui PPID, ini merupakan dukungan kami terhadap keterbukaan informasi publik,” ungkap Muin.
Dalam hal memperoleh informasi kata Muin, pemohon dapat menyampaikannya melalui aplikasi PPID atau datang langsung ke kantor Bawaslu Bolmut.
“Kami sudah sediakan aplikasi PPID, silahkan sampaikan dalam bentuk surat elektronik, telepon, atau boleh datang langsung di kantor,” katanya.
Untuk menyampaikan permohonan lanjut Muin, terdapat beberapa tahapan sampai pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
“Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir yang sudah tersedia, dengan melengkapi salinan identitas diri atau badan,” lanjutnya.
Setelah itu, pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas apabila syarat permohonan sudah dilengkapi.
Dalam waktu 10 hari, pemohon mendapat surat resmi dari petugas sebagai jawaban permohonan.
“Ada dua kemungkinan, pertama pemohon menerima informasi yang diminta atau PPID mengeluarkan Surat Keputusan tentang penolakan permohonan informasi dari petugas,” imbuh Muin.
Pada dasarnya tambah Muin, PPID sebagai instrumen Bawaslu dalam membangun komunikasi Dua arah dengan masyarakat.
“Intinya, PPID sebagai instrumen Bawaslu Bolmut dalam membangun komunikasi Dua arah dengan masyarakat, silahkan kunjungi website,” tutup Muin.(tha)