banner 1198x899
Bitung  

Polres Bitung Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Galian C

BITUNG – Terkait adanya laporan masyarakat sehubungan dgn kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal. Polres Bitung melaui Sat Reskrim  langsung turun lapangan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan Pasir (Galian C).

Diketahui pemilik Galian C tersebut digarap oleh CV. Jasa Ahli Pasir, dalam pemeriksaan CV. Jasa Ahli Pasir menunjukkan legalitas kegiatan penambangan yaitu SIPB (Surat Izin Penambangan Bebatuan) yang tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 01122200XXXX a.n CV. Jasa Ahli Pasir yang diterbitkan oleh Kementerian pada tanggal 01 Desember 2022 yang di tandatangani secara elektronik. SIPB yang ditunjukan memuat beberapa lampiran mulai dari jenis kegiatan, lokasi kegiatan serta luas wilayah yang mencakup kurang lebih 10Ha.

Selain pemeriksaan terhadap pelaku tambang, Sat Reskrim juga melakukan pemeriksaan interiview kepada salah satu tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat wilayah Apela Kec. Ranowulu Kota Bitung, dimana tokoh masyarakat dalam keterangan membenarkan bahwa benar adanya kegiatan pertambangan pasir di Wilayah Apela Kec. Ranowulu Kota Bitung.

Hal itu diungkapkan para pelaku usaha yang  melakukan usaha di wilayah Apela Kec. Ranowulu Kota Bitung wajib memberitahukan kegiatan serta usaha yang akan dilakukan diwilayah tersebut kepada mereka selaku tokoh masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Sementara itu Sat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA langsung melakukan konfirmasi kepada Ahli pertambangan yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Tambang Muda KESDM, terkait keabsahan kegiatan yang dilakukan oleh CV. Jasa Ahli Pasir yang berdasarkan SIPB.

“Inspektur Tambang Muda KESDM menjelaskan pelaku usaha tambang Galian C dalam SIPB tersebut secara aturan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah dapat melakukan kegiatan penambangan Pasir.kegiatan penambangan pasir CV. Jasa Ahli Pasir dapat meliputi Penggalian, pengangkutan sampai dengan penjualan dilakukan ke seluruh wilaya NKRI.”Ujarnya. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *