Bitung  

Cuti Bersama, PNS Nikmati Libur Panjang

BITUNG – Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, dapat menikmati libur panjang menyambut Hari Raya Nyepi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Forsman Dandel mengatakan, libur akan dimulai dari hari Sabtu, minggu, senin dan selasa.

“Sabtu PNS memang tidak masuk kantor, kemudian hari Minggu adalah memang hari libur secara umum. Hari Senin itu tanggal merah Hari Raya Nyepi. Hari Selasa adalah cuti bersama,” katanya, Kamis (07/03/2024).

Namun, PNS diingatkan untuk kembali masuk kerja pada hari Rabu (13/03) dengan disiplin. “Ingat, hari Rabu pekan depan sudah masuk kantor. Harus disiplin, jangan tambah-tambah libur. Ada sanksinya. PNS harus disiplin,” ujar Dandel.

Dengan demikian, PNS di Kota Bitung dapat merencanakan waktu mereka dengan baik untuk menikmati liburan yang panjang sebelum kembali ke rutinitas kerja pada hari Rabu.

Disiplin dalam mematuhi jadwal kerja tetap menjadi prioritas, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini tergolong libur panjang, sehingga PNS boleh memanfaatkan waktu liburan ini, seperti mengunjungi keluarga di kampung halaman atau kegiatan lainnya,”ujarnya.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *