BITUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyicil mark-up uang sewa hotel perjalanan dinas Kunker di Bandung dan Bogor jawa barat tahun anggaran 2021-2022.
Mendapat kecaman keras dari Praktisi Hukum kota Bitung, D.H.C Tengor SH CL.A. Ia mengatakan, kasus maling uang rakyat tersebut, sampai saat ini belum satupun anggota dewan yang terhormat di periksa oleh APIP.
“Kami mempertanyakan kepada pihak APIP sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan uang rakyat itu.” Kata Tengor, kamis (25/01/2024).
DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan kerja eksekutif jestru diduga berkolaborasi untuk melakukan korupsi. Diduga uang rakyat yang dimaling oleh para anggota dewan tersebut, dikembalikan dengan cara dititipkan melalui inspektorat.
“Peristiwa ini berimbas ke DPRD kota Bitung,dan menimbulkan ketidak percayaan rakyat kepada legislator Bitung.”Ujarnya.
Sementara terkait berapa jumlah anggota dewan maupun nama yang mengembalikan TGR uang rakyat itu, sekretaris DPRD, Jackson Ruaw belum bisa berkomentar secara rinci.
“Untuk data terkait TGR kami akan koordinasikan dengan inspektorat agar tidak ada kesalahan dalam penyampaian data para dewan tersebut.”Ujarnya.
Plt. Inspektorat kota Bitung, Febri Yanto Sambode memgatakan, Hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) kota Bitung, sejumlah anggota DPRD tersebut
terbukti melakukan mark-up uang sewa hotel di bandung dan bogor dan dikenakan TGR.
“Hasil pemeriksaan mar-up uang sewa hotel di bandung dan bogor itu, para anggota dewan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR) oleh APIP.” Singkat Sambode.(Fer)