banner 1198x899
Bitung  

Kesbangpol Minta Ormas di Kota Bitung Wajib Lapor 6 Bulan Sekali, Yang Tidak Melapor  Dikenakan Sangsi

BITUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung mendata sebanyak 150 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di kota Bitung sampai dengan data terahir 15 desember 2023.

Kepala Badan Kesbangpol kota Bitung, Octofianus Tumundo mengungkapkan, jumlah ormas yang terdafta di kota Bitung berjumlah 150. Yang terverifikasi berjumlah 64 ormas dan yang belum terverifikasi 86 ormas.

“Jadi ormas yang terdaftar di kesbangpol wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali, agar kegiatan ormas itu terpantau. Sesuai dengan permendagri no. 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.” Kata Tumundo, sabtu (16/12/2023).

Lanjut kata dia, untuk pengawasan terhadap ormas sudah dibentuk tim pengawas ormas yang terdiri dari Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan dan Kementerian agama untuk mendata, mengawasi dan membina.

“Tentu pengawasan terhadap ormas ini penting karena kita tidak mau terjadi aktivitas radikalis ataupun aktivitas yang meresahkan masyarakat disebabkan oleh ormas maupun LSM,” ucapnya.

Tumundo menuturkan, ada sanksi bagi ormas yang meresahkan dan pihaknya langsung melaporkan ke pusat dan pencabutan izin jika terjadi hal yang tidak sesuai.Begitu juga ormas yang tidak terdaftar di kesbangpol, pemerintah di kota Bitung tidak akan memberikan pelayanan apapun termasuk rekomendasi ormas tersebut.

“Harapannya bahwa ormas kedepan harus lapor keberadaannya di Kota Bitung. Mohon kesadaran masing-masing dari setiap ormas. Kedepannya kami yang tergabung di tim terpadu akan melakukan pembinaan secara langsung dengan mengundang atau pun langsung turun ke lapangan,” pungkasnya.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *