banner 1198x899
Bitung  

Rumawung Sebut, Maraknya Mafia BBM Solar di Kota Bitung, Diduga Dibekingi Aparat

BITUNG – Seperti tak pernah jera, para mafia penimbun bahan bakar jenis solar bersubsidi di Kota Bitung kian marak dan menjamur.

Pasalnya aparat di kota Bitung tidak mampu  mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku usaha ilegal tersebut, sehinggal para mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dapat beraksi dengan leluasa.

Lebih parahnya lagi, tak hanya ratusan liter per hari, namun usaha ilegal mereka dapat menguras puluhan ribu liter solar bersubsidi dari berbagai SPBU yang tersebar di wilayah kota Bitung.

Dari penelusuran wartawan radarsulut, ada lima SPBU yang biasa dikuras yang berlokasi di Kecamatan Madidir dan Kecamatan Matuari.

Adapun modus yang digunakan oleh para mafia solar tersebut juga bervariatif, ada yang terbuka dan terang-terangan disiang hari dengan

menggunakan mobil jenis minibus, dumtruk serta mobil conteiner dan ada juga yang  menggunakan kendaraan mobil modifikasi dengan beraninya bolak balik datang membeli BBM jenis solar di SPBU.

Sangat disayangkan, trilyunan rupiah uang Negara untuk mensubsidi BBM jenis solar yang diperuntukan bagi kendaraan sarana transportasi, angkutan barang,nelayan dan petani demi kondusifitas dan stabilnya ekonomi masyarakat tersebut, justru dinikmati oleh para mafia penimbun solar secara besar-besaran.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara (Sulut), dr Sunny Rumawang turut prihatin dan <span;>meragukan kinerja aparat hukum yang semakin tumpul kebawah. Sebab mafia penimbunan BBM jenis solar ini telah lama berhembus namun sampai saat ini belum ada yang di proses hukum.

“Pertanyaannya, sejauh mana kinerja pihak  aparat mengungkap itu. Kenapa penegak hukum tidak bisa mengungkap hal ini, Siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Ini sangat berdampak bagi sarana transportasi, mobil pengangkut barang, nelayan dan juga petani. Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum bisa mengungkap siapa mafia BBM jenis solar ilegal ini di kota Bitung,” terang Rumawung.(Ref)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *