BITUNG – Dinas Perhubungan kota Bitung berencana menerapkan aturan penggembokan ban truk gandengan conteiner.
Penggembokan truk conteiner dilakukan apabila ditemukan melanggar aturan, seperti parkir liar di sepanjang jalan sam ratulangi kota Bitung, dan aktivitas bongkar muat conteiner di tepi jalan.
“Rencana penggembokan truk gandengan konteiner parkir liar akan diterapkan mulai bulan agustus. Aturan pengempesan ban kami Dishub tak cukup membuat pengendara jera, “Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Rici Tinangon, Selasa (18/07/2023).
Oleh sebab itu mulai bulan agustus aturan pelanggar bagi pengendara truk conteiner akan ditingkatkan dengan penggembokan ban.
Tidak lagi pengempesan ban. Setelah di gembok, pengendara atau pemilik kontainer akan mempertanggung jawakan perbuatannya, dan dikenakan denda RP.500.000 oleh Dinas Perhubungan.
Menurut Kadis Dishub, Rici Tinangon, temuan kendaraan gandengan conteiner yang parkir di badan jalan banyak ditemukan petugas dishub.Bahkan sudah dilakukan penindakan.Namun tampaknya para pengendara ini sepertinya tak perna jera.
“Alhasil pengendara itu kerap berulang, seperti di jalan sam ratulangi, pelanggaran kerap ditemukan. Ini sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.”pungkasnya.(Ref)