BITUNG – Banjir dan tanah longsor mengancam kota Bitung, akibat dari eksplorasi galian C yang sangat berlebihan. Maraknya Galian C ini sudah seharusnya mejadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
Sebab eksplorasi pasir berlebihan yang dilakukan tampak dokumen dan kajian lingkungan akan menjadi bumerang, karena membahayakan kelestarian lingkungan.
Terpantau Radar Sulut ada dua tempat galian C liar yang diduga tidak mengantongi ijin di kota Bitung. Yakni Kelurahan Kumersot dan Kelurahan Tendeki.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara (Sulut), dr.Sunny Rumawung mengatakan galian C saat ini semakin menjamur dikota Bitung khususnya di kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari meresahkan dan membahayakan.
“Persoalan ini jika tidak diterbitkan ataupun ditutup maka akan mengakibatkan bencana alam yang mengerikan, demikian juga dengan lalu lalangnya truk-truk pengangkut pasir yang membahayakan pengendara lalu lintas dan ceceran material pasir mengakibatkan jalan menjadi licin.” katanya.
AMAK mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota kota Bitung, Polri dan TNI bisa segera melakukan penutupan terhadap galian-galian C yang tidak berijin.
Sunny Rumawung juga berharap jika ditemukan ada oknum-oknum yang sengaja membackup kegiatan galian C tersebut, harus juga di tindak.
“Saya berharap DLH kota Bitung mempelajari dengan saksama sebelum mengeluarkan ijin ataupun rekomendasi, jangan sampai daerah atau lokasi yang seharusnya menjadi resapan air tapi diberikan ijin atau rekomendasi untuk galian C.”pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bitung, Meryanti Dumbela saat dihubungi pekan lalu melalui pesan WhatsApp mengatakan, tim DLH sudah turut di lokasi dan melakukan pengawasan galian c tersebut.
Intinya tim dari Dinas Linggungan Hidup (DLH) kota Bitung, sudah melakukan pengawasa dan turun lokasi galian C.” singkat dumbela.(F)