BITUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, secara resmi mengumumkan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dengan total jumlah 49.010 SPPT, yang mencapai nilai Rp 21.224.310.110,-.
Dalam rincian penetapan, Kelurahan berkontribusi sebesar Rp 5.695.885.774,-, Kecamatan sebesar Rp 2.473.964.748,-, dan Bapenda sebesar Rp 13.054.459.588,-.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kota Bitung, Theo Rorong SE, menegaskan bahwa meskipun penetapan PBB-P2 sudah dilakukan, masih ada beberapa objek pajak yang akan dimutakhirkan untuk menambah potensi penerimaan pajak daerah, seperti penambahan jumlah bangunan pada PT. MNS, penerbitan SPPT baru untuk Pelabuhan Petikemas, serta penetapan PBB untuk objek pajak jalan tol.
“Dengan penetapan PBB-P2 tahun 2025, semua pengurusan administrasi yang membutuhkan data PBB akan mengacu pada data dan realisasi PBB-P2 2025,” katanya. Minggu,(13/04/2025).
Lanjut kata Theo, bahwa pelayanan administrasi pajak daerah kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIPAD. Pembayaran PBB-P2 dan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti Bank Sulutgo, Bank Mandiri, Bank BRI, serta seluruh cabang Kantor Pos dan Giro.
Selain itu, Bapenda juga tengah mengembangkan opsi pembayaran melalui berbagai merchant untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.Theo juga menyoroti peran penting camat dan lurah dalam pencapaian target pendapatan PBB-P2.
“Mereka adalah ujung tombak kita dalam mencapai target. Dengan semangat dan kerja keras dari camat dan lurah, saya yakin kita bisa menjalani tahun 2025 dengan sukses dan sesuai rencana,” ujarnya.
Kaban Bapenda mengajak masyarakat untuk aktif dalam pembayaran PBB-P2, mengingat kontribusi pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan Kota Bitung.
“Mari bersama-sama kita bersinergi demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” pungkasnya.
Dengan dimulainya penetapan PBB-P2 tahun 2025 ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun warga, dapat berperan aktif dalam mewujudkan kemajuan kota melalui peningkatan penerimaan pajak daerah.
Berikut adalah rincian 10 tagihan terbesar PBB-P2 Kota Bitung Tahun 2025:
PT Pelindo IV Bitung – Rp 1,524,137,469
PT Salim Ivomas Pratama – Rp 1,148,028,180
PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 678,405,120
Pertamina UPMS VII Depot BTG – Rp 605,471,148
PT Agro Makmur Raya – Rp 344,628,375
PT RD Pacific International – Rp 292,410,435
PT Pelindo IV Bitung (2) – Rp 290,644,200
PT Inimexintra / Ko’ Sin – Rp 290,261,790
PT Sinar Pure Foods Internasional – Rp 258,447,888
PT Indofood CBP Sukses Makmur – Rp 251,954,577
Jumlah Total: Rp 5,684,389,182 (fb)