Bitung  

Pertanyaan Pdt. Noritha Umbo, Tergait Orasi MM Mengagetkan Peserta Rakor

BITUNG – Pdt.Noritha Umbo dihadapan puluhan tokoh agama kota Bitung dan wartawan biro Bitung sebut, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri sudah berstatus tersangka.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tokoh agama yang tergabung dalam Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSUA) Kota Bitung di Novotel Manado, Jumat (15/11/2024).

“Hari ini pak Maurits Mantiri sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal baru diperiksa kemarin. Kami awam hukum sehingga berharap mendapat penjelasan terkait penetapan tersangka kepada bapak Maurits Mantiri,” ujarnya.

Lanjut kata Pdt Itha, jika penetapan tersangka itu berkaitan dengan orasi yang mengatakan bakar, serbu, serang, ratakan, apakah sampai hari terjadi peristiwa itu? Kan tidak pernah terjadi hal demikian.

“Kami hamba Tuhan yang hadir saat ini sangat yakin bahwa bapak moderasi beragama Kota Bitung tidak akan pernah melakukan hal itu. Buktinya sampai hari ini tidak terjadi seperti yang disampaikan dalam orasi,” sebutnya.

Pernyataan soal Maurits Mantiri menjadi tersangka pun membuat kaget peserta yang hadir. Pasalnya informasi yang disampaikan oleh Pdt Itha Umboh belum diketahui oleh peserta yang hadir.

Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangai, SH yang mewakili Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai saat menjadi narasumber mengatakan, soal penetapan tersangka kepada Maurits Mantiri dirinya belum mengetahui secara pasti.

Namun Karel menjelaskan jika penetapan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara, penyidik tidak sembarangan, namun ada tahap-tahap yang harus dilalui secara bertahap berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kalau soal penetapan tersangka saya belum tahu pasti karena itu wewenang penyidik. Alur pemeriksaan berdasarkan pedoman aturan. Status tersangka bukan orang tersebut sudah bersalah tetapi pembuktiannya lewat pengadilan,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan antara kasus pidana umum atau khusus berbeda dengan pidana pemilu.Kalau pidana umum dan khusus butuh waktu agak lama, sedangkan untuk pidana pemilu waktunya hanya 14 hari sejak kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Untuk pidana pemilu waktunya hanya 14 hari sejak naik ke level penyidikan,” pungkasnya.(Fer)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *