Bitung  

Kajari Bitung Tegaskan Tidak Ada Pihak Manapun Dapat Mengintervensi Penegakan Hukum

BITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH.,MH menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi jalannya penegakan hukum di kota Bitung.

Penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme ada atau tidak peristiwa perbuatan dan niat jahat untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa pidana. Penyidik mencari, menemukan dan melakukan pendalaman Alat Bukti bukan asumsi politik dan media sosial.

Dalam pertemuan dengan sejumlah media di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan. Alhamdulillah Selama 20 tahun menjadi Jaksa di Kejaksaan dan KPK, Pimpinan dan bawahan mengenal dengan positif kerja-kerja profesionalitas.

“Kami dalam menjaga amanah dan nilai kepercayaan masyarakat dan kami Tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik dari pihak manapun.”Kata Yadyn. Jumat (13/9/2024).

Disinggung mengenai  laporan AMAK terkait Dana Hibah Kota Bitung tahun 2023, Jaksa yang masuk kategori 25 Jaksa terbaik dari 11 ribu Jaksa se Indonesia dalam nominasi Adhyaksa Awards menyampaikan kami tidak tunduk kepada tekanan maupun kepentingan apapun juga.

Dan dapat kami sampaikan, bahwa AMAK tidak pernah melaporkan Dana Hibah ke Kejaksaan Negeri Bitung. Kami belum menerima laporan apapun juga dari AMAK Sulut.

“Silahkan bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hak warga negara untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.Kami akan menerima setiap laporan masyarakat tersebut untuk ditelaah dan dipelajari.”Ujarnya.

Namun kami tegaskan, bahwa di momen politik ini kami akan menelaah setiap laporan berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menelusuri setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Kata Yadyn, Kejaksaan bukan alat politik, kami menegakkan hukum berdasarkan Prinsip Integritas dan Profesionalisme Tugas kami selaku Insan Adhyaksa.Jadi jangan coba-coba untuk membawa kepentingan politik manapun juga ke dalam penegakan hukum.

“Kami Sudah disumpah untuk Menegakkan Hukum yang Baik dan Benar.”Tutup Kajari yang telah berhasil mengeksekusi 10 Terpidana yang diantaranya terpidana RT yang 15 tahun belum dieksekusi oleh Kajari sebelumnya.(Fer)

''img tittle='''' src=''https://radarsulut.com/wp-content/uploads/2025/03/baner-bolmut.jpg'' alt='''' width=''728'' height=''90''/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *