Bitung  

Perkumpulan Advokat Muda Bitung Sebut, Langkah Hukum Tim Peduli Pilkada Prematur

BITUNG – Perkumpulan Advokat Muda Kota Bitung, yang terdiri dari Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randy Tuange, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Roky Baureh, Deysi Kalew, Novita Louhenapessy, dan Farida Syahrian, menyatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada terhadap pencalonan Hengky Honandar sebagai calon Walikota Bitung prematur.

Tim Hukum Peduli Pilkada Bitung, Ridwan Mapahena SH diduga salahsatu Staf Khusus Walikota, serta Wakil Ketua DPC PDI-P dan Nico Walone adalah anggota partai PDI-P, sebelumnya telah melayangkan pengaduan kepada lembaga penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut melarang gubernur, bupati, atau walikota yang sedang menjabat melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Hukum Peduli Pilkada menilai bahwa pencalonan Hengky Honandar sebagai calon kepala daerah harus didiskualifikasi.

Hal ini merujuk pada pelantikan pejabat di Pemerintah Kota Bitung pada 22 Maret 2024, yang menurut mereka dilakukan atas tanggung jawab Hengky Honandar sebagai Wakil Walikota Bitung.

Menanggapi pengaduan tersebut, Hendro Ticoalu, salah satu Advokat Muda Kota Bitung, menyatakan bahwa pencalonan Hengky Honandar di KPU Kota Bitung pada 28 Agustus 2024 adalah sah dan tidak melanggar peraturan Pilkada.

“Hengky Honandar tidak mengetahui, apalagi terlibat dalam pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut, dilakukan atas inisiatif Walikota Bitung, Maurits Mantiri, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Hengky Honandar,” kata Hendro. Senin, (02/09/2024).

Hal yang sama disampaikan Allan Bidara, anggota Advokat Muda Kota Bitung lainnya, bahwa sebelum Hengky Honandar memutuskan untuk maju dalam Pilkada Kota Bitung, timnya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami memastikan bahwa posisi Hengky Honandar sebagai petahana tetap aman dari potensi pelanggaran hukum,” ucapnya.

Allan juga menegaskan bahwa, yang seharusnya bertanggung jawab atas pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 adalah Walikota Bitung Maurits Mantiri, bukan Wakil Walikota Hengky Honandar.

“Kemungkinan akan ada tuntutan pertanggungjawaban terhadap Walikota Bitung Maurits Mantiri atas dugaan pelanggaran tersebut, mengingat pelantikan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.(fb)

''img tittle='''' src=''https://radarsulut.com/wp-content/uploads/2025/03/baner-bolmut.jpg'' alt='''' width=''728'' height=''90''/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *