Bitung  

Kejari Bitung Eksekusi Tersangka Korupsi Proyek Pemeca Ombak ke Rutan Tomohon

BITUNG – Komitmen kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum berbagai kasus korupsi di kota Bitung terus dilakukan.

Buktinya Kejari Bitung melakukan penahanan terhadap isteri Walikota Bitung, Rita Tangkudung tersangka kasus korupsi pemeca omba di wangurer kota Bitung, pada tahun 2008, yang telah menimbulkan kerugian negara.

Hal itu tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, DR Yadyn Palebangan SH, MH, dalam keterangan resmi disampaikan kepada sejumlah media diruang kerjanya, rabu malam (21/8/2024).

“Kami sudah Lakukan penahanan terhadap Rita Tangkudung tersangka kasus korupsi pemeca ombak,” kata DR Yadyn Palebangan.

Lanjut kata Yadyn, tersangka Rita Tangkudung saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Tomohon selama 1 tahun sejak tanggal 21 agustus 2024.

“Perkara ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Dan Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.” Jelas Yadyn.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *