Bitung  

Kajari Yadyn Palebangan Pastikan Kasus Korupsi Tak Ada Yang Kebal Hukum

BITUNG – Komitmen Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum berbagai kasus korupsi di kota Bitung terus dilakukan, buktinyan 10 perkara pidana umum dan 5 perkara pidana kusus yang sudah berkekuatan hukum

Salah satu kasus besar yang segera memasuki tahap eksekusi terhadap RT, JT dan Albein yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kota Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, menegaskan bahwa eksekusi terhadap para terdakwa segera dilaksanakan.

“Perkara ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi ini.” Kata Yadyn saat wawancara media di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2024).

Kajari Yadyn menjelaskan, bahwa eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, putusan pengadilan yang sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI mengharuskan pelaksanaan eksekusi tanpa penundaan.

“Saya tegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Yadyn.

Yadyn juga menambahkan bahwa kewenangan eksekusi ada pada jaksa sebagai eksekutor, dan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

Kasus korupsi proyek pemecah ombak di Wangurer Bitung, yang terjadi pada tahun 2008, telah menimbulkan kerugian negara.

Perlu diketahui, eksekusi para terpidana Kejaksaan telah menyiapkan personil keamanan dari Kepolisian maupun TNI apabila ada pihak-pihak yang berupaya untuk menghambat proses eksekusi.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *