Bitung  

ASN Wajib Netral,Tegas Kajari Yadyn Dihadapan KPD Pemkot Bitung

BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung, menggelar sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam tahapan Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024, digelar di mercure hotel tateli minahasa, kamis (8/8/2024).

Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara selama proses pilkada berlangsung.

Netralitas, sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pilkada dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, DR. Yadyn Palebangan SH,MH, selaku Narasumber  menyampaikan bahwa setiap ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.

Hukum dan regulasi semacam ini juga dapat memberikan dasar bagi tindakan disiplin jika ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam UU.

“Bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pilkada serentak berlangsung. Hal ini akan menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan keadilan.” Jelas Yadyn.

Hadir dalam sosialisasi netralitas ASN  tersebut, Kepala Perangkat Daerah (KPD) pemkot Bitung, Camat serta Lurah se kota Bitung.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *