BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, resmi meningkatkan tahapan dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023, dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pendalaman peristiwa perbuatan, melalui serangkaian pemeriksaan kepada 18 orang terperiksa, pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung DR. Yadyn SH,MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ivan Roring SH dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa peningkatan tahapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P.1.14/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.
“Tim penyelidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023,” ujar Kasi Pidsus Ivan Roring, Sabtu (20/7/2024).
Menurut Roring, langkah ini bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bitung untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Kejaksaan Negeri Bitung komitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana perjalanan dinas DPRD Kota Bitung dan akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Roring.
Lanjut kata dia, dengan peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan membawa para pelakunya ke meja hijau.
“Kejari Bitung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”jelasnya.(Fer)