KPU Kota Tomohon Umumkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Walikota dan Walikota Pilkada 2024

 

Tomohonradarsulut.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi telah mengumumkan terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh memuat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para bakal calon yang akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.

Selain itu surat tersebut menerangkan terkait waktu dan jadwal penyerahan dokumen. Selanjutya KPU Kota Tomohon juga menyiapkan helpdesk bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih jelas terkait pencalonan perseorangan tersebut.

Berikut pengumuman pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Pilkada 2024 :

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *