MANADO – Pimpinan Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menginformasikan soal gugatan salah satu dosen Politeknik Negeri Manado ditolak pengadilan negeri Manado.
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan Debie Z. Hormati SH menyampaikan soal Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado, Kamis (2/05/2024).
Hakim Ketua Yance Patiran bersama Hakim Anggota Astea Bidarsari dan Iriyanto Tiranda menolak gugatan seorang dosen Polimdo inisial DS alias Daisy yang mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo, Dra Maryke Alelo MBA.
Di mana, Direktur Maryke menerbitkan surat pembayaran gaji di Bank Mandiri dari sebelumnya salah satu Bank milik Pemerintah juga.
“Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan seorang dosen Polimdo DS dalam perkara No 542/pdt.G/2023/PN Mnd,” ungkap Michael Jacobus.
Katanya lagi, hakim memerintahkan dosen Daisy membuka rekening untuk pembayaran gaji di Bank Mandiri.
“Sebab dasar hukumnya jelas, bahwa pimpinan Polimdo bisa menentukan Bank yang akan menjadi mitra,” terang Jacobus.
Wakil Direktur Polimdo Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA mengaku siap melayani jika kemungkinan ada upaya banding.
“Saya rasa publikasi ini salah satu cara mengedukasi agar tidak terjadi lagi ke depan,” timpal Susi.(tha)