Kotamobaguradarsulut.com–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai. Lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu sejak beberapa waktu lalu telah melakukan segala persiapan tahapan yang akan dijalankan.
Kali ini lembaga yang berkantor di eks kantor Bupati Bolmong itu, secara resmi telah membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 4 kecamatan yang tersebar diseluruh calon Ibu Kota Provinsi Bolmong Raya tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode saat dihubungi media ini, Rabu (24/4).
Menurut Laode, sesuai jadwal masa pendaftaran PPK ini dilakukan mulai dari 23 hingga 29 April 2024 mendatang. Sehingga itu kata dia, warga Kota Kotamobagu yang memiliki keinginan untuk berkontribusi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini agar segera mempersiapkan dokumen pendaftaran.
“Syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran masyarakat bisa mengakses situs resmi KPU atau mendatangi kantor KPU dan bisa juga ke kantor Kecamatan setempat. Hal ini untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosedur pendaftaran badan ad hoc PPK,”ujar Komisioner yang berlatar belakang jurnalis itu.
Lanjut Komisioner yang syarat akan pengalaman di dunia penyelenggara itu menambahkan, setelah PPK ini KPU akan melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Kelurahan/Desa se Kota Kotamobagu.
“Waktu dan jadwal pendaftarannya akan dimulai dari 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang. Untuk itu KPU menghimbau seluruh warga agar memanfaatkan peluang ini dengan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada November 2024 mendatang.
“Tentunya dalam melaksanakan Pilkada ini KPU tidak bisa bekerja sendirian. Perlu kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat. Salah satunya adalah sesuai undang-undang dengan melakukan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS tersebut,”tandas Laode.(fjr)
Berikut persyaratan dokumen perekrutan PPK dan PPS :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;
4. Integritas, kejujuran, dan keadilan;
5. Tidak menjadi anggota partai politik;
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat;
9. Tidak memiliki catatan pidana;
10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.
Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Kelengkapan dokumen persayaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Untuk informasi lebih lengkap pendaftar dapat mengakses website KPU.