Minutradarsulut.com–Jelang sidang perselisihan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah ancang-ancang melakukan persiapan.
Tak tanggung-tanggung lembaga penyelenggara pemilu itu mengumpulkan seluruh jajarannya di Kabupaten/Kota melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kegiatan tersebut digelar disalah satu hotel di Manado sejak 21 hingga 23 April 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dalam sambutannya menngatakan, bahwa kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa perselisihan hasil pemilihan umum merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dalam Peraturan MK,”ujar Komisioner KPU Sulut dua periode itu.
Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK. KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon.
“Objek sengketa PHPU MK adalah Keputusan KPU RI tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD,”terang Tinangon yang juga membuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi dalam kesempatan memberikan arahan, bahwa supaya jajarannya memerhatikan prosedur dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang paling pokok perlu digaris bawahi oleh teman-teman adalah benar-benar memahami prosedur penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK nanti,”kata Saelangi.
Hal serupa juga disampaikan oleh sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Majanto yang menekankan terkait kesiapan sekretariat dalam menyiapkan dan mengecek alat bukti yang kuat agar saat dibutuhkan semua siap tentang persoalan di PKPU.
Dalam rakor ini turut hadir narasumber dari Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Kejaksaan Tinggi Sulut Frengky Son selaku Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Toar Palilingan selaku akademisi bidang hukum.
Sementara para peserta rakor adalah Ketua Divisi Hukum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kepala Sub Bagian Teknis, dan Operator KPU Kabupaten/Kota.(fjr)