Minutradarsulut.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tanah Tonsea.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
“Dengan adanya payung hukum ini tentunya kami kami sudah siap menjalankan Pilkada di Minahasa Utara sesuai tahapan dan agenda yang sudah diluncurkan KPU RI,” ungkap Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, diruang kerjanya, Kamis (4/4/2024).
Lanjut dikatakan Lumanauw, untuk saat ini semua persiapan sudah dilakukan KPU Minut termasuk pemantapan program antar Divisi serta lintas koordinasi bersama stakholder. Menurutnya, pengalaman pemilu baru-baru ini akan dijadikan acuan untuk menghadapi Pilkada.
Seperti diketahui bersama bahwa KPU secara nasional dan juga di Minahasa Utara sendiri pihaknya berhasil menaikan tingkat partisipasi diangka 82 persen dan itu merata diseluruh jenis pemilihan.
“Lintas koordinasi sudah dilakukan serta pemantapan program antar Divisi sudah kami sementara berjalan. Untuk itu kami berharap Pilkada ini menjadi komitmen bersama masyarakat dan seluruh pihal terkait dalam pelaksanaan Pilkada demi satu tujuan untuk mensukseskan Pilkada di Minahasa Utara,”pungkas Lumanauw.(fjr)