MANADO-– Rektor Unsrat Manado Prof Dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) melalui pengacara Unsrat Daniel Pangemanan,SH MH.
Melalui banding, pihak Unsrat berharap keputusan Rektor tidak dibatalkan.
“Jadi dapat ditegaskan kembali bahwa Rektor menetapkan 3 (tiga) Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027, sudah melalui prosedur yang benar,” kata Humas Unsrat, Philep Morse Regar.
“Sudah dilakukan penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, yang menghasilkan 3 nama, sesuai Pasal 49 (1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018),” ujarnya lagi.
Unsrat menempuh upaya banding setelah adanya Putusan No. 22/G/2023/PTUN Manado hasil gugatan dari Dr dr Theresia Kaunang SpkJ (K) yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Putusan PTUN) Manado No. 22/G/2023/PTUN Manado itu diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court), tanggal 28 November 2023, dan telah beredar melalui berbagai media.
Rektor Unsrat menanggapi Putusan tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam salah satu putusan atau Amar Putusannya, PTUN menerima gugatan dari Dr dr Theresia Kaunang, SpkJ (K).
Putusan ini belum Incracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Pihak Rektor telah melakukan upaya hukum banding, karena tidak menerima putusan tersebut, dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya;
2.Terhadap Putusan PTUN tersebut, Rektor (Prof. dr. Ir. Oktavian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU) dan Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow, DAN., MSc.,Sp. GK., sebagai tergugat, pada tanggal 30 November 2023 telah melakukan upaya hukum banding yang telah diterima PTUN Manado, sehingga kasus tersebut masih berada di level banding. Sekali lagi, Putusan PTUN tersebut belum berkuatan hukum tetap.
3. Salah satu substansi Amar putusan PTUN tersebut mengenai pembatalan SK Rektor No. 673/UN12/KP/2023 Tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.
Terhadap Putusan ini, Rektor menghormatinya, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan alasan-alasan hukum antara lain:
Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) pasal 49 (1), menyatakan bahwa tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon.
Ayat (2), menyatakan penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan. Hal ini telah dilakukan Rektor sebagai hak prerogatif Rektor menilai berkas semua bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027, yaitu:
1. Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)2. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt3. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK4. Dr. dr. Billy J Kepel, Sp.KKLP, M. Med,Sc5. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).
Berdasar hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, selanjutnya ditetapkan 3 (tiga) Nama yaitu:1. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt2, Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK3 dan Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).
Berkaitan dengan penggugat, dalam hal ini Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K), sebagai salah seorang dari antara 5 (lima) bakal calon, disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos (tidak memenuhi syarat), karena: 1. Berdasar data kepegawaian belum sertifikasi dosen;
2.Status Doktornya belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti, karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar.
“Hal-hal lain menyangkut penggugat (Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)), dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran berdasar Hasil Rapat Pimpinan dan Senat Fakultas Kedokteran Unsrat tanggal 1 Desember Tahun 2023,” terang Regar.(tha)