Jakarta – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi amanat undang-undang yang wajib dijamin oleh setiap penyelenggara negara.
Sebagai salah satu lembaga penyelenggara negara, Bawaslu Bolmut terus berkomitmen membangun KIP sebagai kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Demkian disebutkan oleh Pejabat Administrator penanggungjawab Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Bolmut Arianto Dupa, M.Si, Kamis (02/11/2023).
“Raker Teknis ini tujuannya untuk memastikan dokumentasi dan informasi produk hukum Bawaslu RI sampai ke masyarakat secara utuh,” sebut Ari.
Intinya lanjut Ari, Raker Teknis tersebut memberikan simulasi kepada staf operator JDIH terkait teknis penyusunan dan penyampaian produk hukum melalui situs resmi Bawaslu RI.
“Intinya keterbukaan informasi publik, kita dibimbing tata cara menyusun dan menyampaikan informasi produk hukum lewat website resmi Bawaslu RI,” lanjutnya.
Secara teknis jelas Ari, operatorJDIH Bolmut melakukan penginputan data melalui akun sendiri yang selanjutnya diverifikasi oleh Bawaslu Privinsi sebelum tayang pada situs Bawaslu RI.
“Operator JDIH melakukan input lewat akun yang sudah tersedia, kemudian diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi sebelum ke situs Bawaslu RI,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam Rakornis Pengelolaan JDIH yang di laksanakan di Hotel Pulman Jakarta itu, Bawaslu Bolmut menyertakan dirinya dan Staf Operator JDIH Lestina Tamasengge, SH.
Rakernis itu sendiri diikuti oleh 1.028 peserta yang berasal dari 514 Kabupaten Kota yang didampingi oleh Kabag Hukum Bawaslu masing-masing Provinsi se-Inddonesia.
Secara teknis, kegiatan tersebut dibagi dalam Dua tahap, dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober sampai 01 November, kemudian dilanjutkan pada tanggal 02-03 November 2023. (Rom)