Manadoradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado terus memperkuat pengawasan jelang pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang. Salah satunya terkait memasuki tahapan kampanye.
Akan hal itu, Bawaslu Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder utama yaitu partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, di Restoran Big Fish, Malalayang Manado, Selasa (31/10).
Selain Parpol, Bawaslu Manado juga mengundang stakeholder terkait lainnya seperti Polresta Manado, Kodim 1309/Manado, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, dan Dinas Kominfo Manado, dan KPU Kota Manado.
Dalam rakor tersebut membahas tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) para calon anggota legislatif yang pada tanggal 3 November 2023 nanti akan ditetapkan dalam DCT sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) menjelaskan jika masa pencalonan anggota legislatif dan DPD untuk Pemilu 2024 akan segera berakhir setelah KPU menetapkan DCT (daftar calon tetap) tanggal 3 November 2023 nanti.
Menghadapi tahapan tersebut, Bawaslu Manado mengimbau agar parpol maupun calon anggota legislatif (Caleg) yang sudah memasang APK maupun APS baliho, stiker dan sejenisnya, untuk segera menertibkan atau menurunkan secara mandiri, sebelum penetapan DCT.
“Setelah penetapan DCT 3 November, APK maupun APS yang masih terpasang akan kami rekomendasikan ditertibkan,” ujar Subaer.
Subaer menambahkan, hal ini lakukan karena setelah penetapan DCT, belum langsung masuk ke masa kampanye.
“Jadwal dan tahapan masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dan baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi, sejak 4 November sampai 27 November terdapat jeda waktu dimana sudah ada caleg namun belum masa kampanye,” jelasnya.
Untuk itu mulai 4 November Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado akan bersama-sama melakukan penertiban APK diseluruh wilayah Kota Manado.
“Bawaslu Manado dan jajaran tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi langsung APK terkait pemilu, karena kewenangan itu adalah Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini di Satpol-PP,” kata Subaer.
Kendaraan angkutan umum pun tidak akan luput dari penertiban apabila terdapat tulisan atau gambar yang masuk dalam kategori APK.
“Mobil-mobil yang ditempeli stiker one way yang berisi nama caleg, foto, dapil, nomor urut, logo Parpol dan nomor urut Parpol, akan kami rekomendasikan untuk pencopotan stiker. Aksi ini pastinya melibatkan Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP sebagai eksekutornya,” tambahnya.
Kampanye di media sosial lewat jaringan internet juga akan diawasi selama diluar masa kampanye.
“Stakeholder utama partai politik untuk tanggal 4-27 November untuk menahan diri untuk tidak berkampanye di media sosial, serta ikut memantau masa pendukungnya terkait kampanye diluar masa kampanye. Kami Bawaslu akan melibatkan Dinas Kominfo,” ujar Subaer.
Sementara itu terkait APK yang memiliki ukuran besar seperti bilboard juga tidak akan luput dari penertiban.
“Apabila menunjukkan jatidiri sebagai peserta Pemilu 2024, akan kami turunkan juga,” tegas Subaer.
Namun kembali lagi Bawaslu Manado mengimbau agar parpol dan caleg untuk dapat menertibkan sendiri APK nya dalam 2-3 hari kedepan.
“Silahkan diamankan masing-masing, agar baliho serta kayu-kayunya masih bisa dipakai lagi pas masuk masa kampanye 28 November,” pungkasnya.(fjr)