Jelang DCT Bawaslu Manado Gelar Publikasi dan Dokumentasi, Subaer Minta Pers Ikut Awasi

Foto Anggota Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer

Manadoradarsulut.com–Menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menggelar publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kota Manado, Jumat (20/10).

Kegiatan yang menghadirkan media massa itu, mengangkat sub tema pengawasan menjelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado yang sesuai jadwal tahapan akan ditetapkan 4 November 2023 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer mengatakan jika peran pers sangat penting dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, termasuk proses penanganan potensi ancaman sengketa yang dilakukan oleh pihak Bawaslu.

“Sangat penting proses dan potensi ancaman yang ditangani oleh Bawaslu tersampaikan ke publik. Selain sebagai sosialisasi, juga sebagai bentuk edukasi ke masyarakat tentang kinerja mereka. Untuk itu kita butuh bantuan pers,” kata Gafur.

Gafur juga menjelaskan mengenai Bawaslu yang melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan.

Beberapa potensi kerawanan Pemilu yang dihadapi oleh Bawaslu seperti akses sistem informasi dari KPU yang masih belum memberikan izin untuk melakukan analisis data, termasuk melakukan analisis dokumen syarat pencalonan dan juga syarat calon yang ada.

“Kerja Bawaslu adalah melakukan penelitian potensi pelanggaran. Tapi, kami masih belum bisa mendapatkan akses ke sistem informasi KPU. Kami hanya sebagai viewers yang artinya tak bisa melakukan analisis mendalam,”ujarnya.

Bawaslu juga melakukan pengamatan terhadap penyelenggaraan apakah sesuai dengan tata cara. Selain itu, menurut Gafur, mereka juga harus memastikan tidak ada keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran, termasuk penggunaan fasilitas negara.

“Kami juga mengamati dan memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon,”terang mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado itu.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *