Manadoradarsulut.com–Proses mediasi atas gugatan sejumlah partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mulai bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/8).
Lembaga wasit pemilu tersebut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sebagai termohon terhadap aduan 4 partai politik (parpol) atas hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan belum lama ini.
4 parpol masing-masing yakni Hanura, PAN, PPP dan PSI itu merasa tidak puas karena haknya sebagai peserta pemilu di pesta demokrasi 14 Ferbruari 2024 mendatang itu, dinilai tak terakomodir.
Pasalnya, terdapat beberapa calon legislatif yang didaftarkan 4 partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Proses mediasi yang merupakan bagian dari sengketa proses pemilu itu, dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Anggota Donny Rumagit secara bergantian. Sementara KPU Sulut sendiri sebagai termohon hadir lengkap. Yakni Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota masing-masing Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Awaluddin Umbola dan Lanny Ointu.
Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, sidang mediasi ini adalah bagian dari regulasi di dalam undang-undang pemilu. Dimana partai politik berhak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap hasil penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU.
Namun, kata mantan jurnalis ini Bawaslu Sulut masih melakukan proses mediasi antara KPU dan ke empat partai politik tersebut. Dan proses mediasinya dilakukan secara bergantian.
“Sidang mediasi masih akan dilanjutkan untuk PAN dan PPP. Untuk PSI dan Hanura sudan selesai dan langsung putusan. Pemohon dan termohon bersepakat melakukan perbaikan DCS. Termohon juga sepakat akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paling lambat 3×24 jam sejak tanggal kesepakatan ditetapkan ini,terang mantan Anggota Bawaslu Minahasa itu.(fjr)