banner 1198x899

Wagub Kandouw Imbau Masyarakat Jangan Abaikan Prokes  

 

 

MANADO–RADARSULUT-‘Walaupun kasus Covid 19 sudah agak melandai namun Wakil Gubernur Sulut (Wagub) Steven OE Kandouw mengimbau agar masyarakat tetap jalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Jangan abai Prokes, vaksinasi juga tambah kencang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri,” ujar orang nomor dua di Sulut ini saat diwawancarai wartawan, Kamis (10/03) kemarin.
Lanjut  Wagub Kandouw, Pemprov Sulut tetap menjalankan kebijakan pro rakyat dari pemerintah pusat yang telah melonggarkan kebijakan terkait perjalanan orang dalam negeri, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster tak wajib lagi tes rapid antigen atau PCR. Kebijakan ini mulai berlaku 8 Maret 2022.
“Mulai hari ini kita mengikuti tidak ada lagi tes antigen. Mudah-mudahan bergairah kunjungan bisnis termasuk kunjungan wisatawan ke Sulut,” kata Wagub Kandouw.
Akan tetapi, tambah Wagub Kandouw Protokol Kesehatan (Prokes) tetap menjadi prioritas.
“Arahan pak Gubernur, status nasional maupun provinsi diturunkan antisipasi Covid-19 tetap harus high alert supaya 3M dilaksanakan dengan baik,”
tukasnya.
Iapun berharap, semua berjalan baik. Cepat masuk ke status endemi. Dengan catatan mutlak pelaksanaan vaksinasi terus tidak ada kata kendor.
“Jangan kasih lambat tambah kencang,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dengan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Surat yang diteken Kepala Badan Penanggulangan Nasional Bencana selaku Ketua Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, SSos, mulai berlaku sejak 8 Maret 2022.
Surat edaran dengan Nomor II Tahun 2022 ini mencatat beberapa poin dalam hal melakukan perjalanan di waktu pandemi ini, yaitu:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(

Penulis: ata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *