MANADO–Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw kompak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di ruang rapat DPRD Sulut, Selasa (18/7/2023).
Agenda rapat paripurna berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022 serta Penyampaian Penjelasan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024.
Menurut Olly, dua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahkan juga sebagai bentuk dedikasi dan komitmen bersama untuk menjaga pemerintahan yang berintegritas dan transparansi.
Di mana perencanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan regulasi dan peraturan.
Secara ekplisit pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun 2022 telah dilaksanakan secara baik, akuntabel, transparan, serta sesuai kaidah atau regulasi penggu naannya, demi mencapai output dan outcome yang bernilai bagi pembangunan dan kemajuan daerah ini.
Rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut, merupakan lanjutan untuk menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran APBD Provinsi Sulut 2022, yang secara bersama-sama telah melaksanakan pengambilan keputusan tentang Ranperda yang telah melalui proses pembahasan di antara pihak Legislatif dan juga Pemerintah Daerah Provinsi Sulut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara, yang telah bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk saling mendukung di dalam menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ini, sehingga menjadi Perda,” kata Dondokambey.
Olly meyakini seluruh data yang telah dianalisa dan dikaji bersama, serta berbagai penjelasan argumentatif yang telah disampaikan pada setiap rangkaian pembahasan, mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada muaranya merampungkan dan menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.
“Besar harapan Saya, keterkaitan dan rutinitas dalam penyusunan, penyelenggaraan, bahkan pertanggungjawaban APBD yang selama ini kita laksanakan dari waktu ke waktu, dapat terus dilaksanakan secara profesional dan proporsional sekaligus dapat meningkatkan dedikasi dan komitmen kita semua, untuk terus melaksanakan, mengawal, dan menjaga penggunaan APBD secara berkesinambungan, berskala prioritas, objektif, serta akuntabel, demi menyukseskan program dan kebijakan strategis yang telah disepakati, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah Sulawesi Utara,” ucap Olly.
Tak kalah pentingnya, Olly juga menyampaikan tentang Perda KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024,merujuk dan terumus dalam 8 arah kebijakan, yang terdiri dari pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, penguatan daya saing, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan ibu kota negara (IKN), dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selanjutnya, mengacu tema pembangunan 2024, juga difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan nusantara serta suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.
Yakni, pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, pemerataan dan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, peningkatan daya saing perekonomian daerah dan peningkatan daya saing investasi daerah.
Rapat Paripurna dipimpin okeh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen yang didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James A Kojongian jajaran pejabat Pemprov Sulut.
Silangen, pada kesempatan itu mengatakan, setelah mengikuti dengan seksama atas penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi-fraksi serta hasil pembicaraan Badan Anggaran bersama Tim TAPD Pemprov Sulut.
“Kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, beserta dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sebut Silangen.
Setelah disetujui, DPRD langsung menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut 2022 menjadi Perda.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah catatan penting dari hasil pembahasan dengan TAPD, yang dibacakan oleh Vonny Paat.(tha)