Tarik Menarik Sistem Pemilu, Antara Proposional Terbuka atau Tertutup

Foto Ilustrasi

Oleh Fajri Syamsudin

Pemilihan umum (Pemilu) legislatife dan presiden tinggal menghitung beberapa bulan lagi akan dihelat. Tercatat, pesta demokrasi lima tahunan itu sudah dipastikan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menjalankan tahapan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga wasit pemilu sudah ketat-ketatnya melakukan pengawasan.

Terkini, KPU sedang melakukan tahapan verifikasi adminstrasi pendaftaran bakal calon legislatife dari seluruh partai politik peserta pemilu, pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemutakhitan daftar pemilih. Sementara itu, disisi lain isu perubahan sistem pemilu antara mempertahankan proposional terbuka atau kembali ke proposional tertutup semakin mengencang.

Lembaga tinggi negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sasaran empuk berbagai pihak. Pasalnya, bola panas tersebut kini berada disalah satu lembaga peradilan tertinggi yang bermarkas di jalan Merdeka Barat Jakarta itu. Hal ini buntut dari adanya aduan uji materi atau yudisial review dari sejumlah kelompok perorangan yang melakukan gugatan bahwa sistem pemilu di 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup.

Sementara informasi yang dikutip dari berbagai media massa teranyar partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terbelah. 8 partai diantaranya Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS dan PPP dengan tegas menolak sistem pemilu tertutup. Menariknya hanya satu partai yakni PDI Perjuangan yang mendukung sistem proposional tertutup.

Dikutip dari media online nasional CnnIndonesia.com, Ketua Fraksi Partai Golkar menyebut sistem proposional terbuka sudah diterapkan sejak lama. “Sistem terbuka itu sudah berlalu sejak lama. Kemudian kalau itu mau diubah itu sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),”kata Kahar dalam keterangan pers di kompleks parlemen, baru-baru ini.

 

Sementara itu dipihak sebelah yakni PDIP penulis mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari Tempo.com. Menurut orang nomor dua di partai berlambang banteng moncong putih itu, PDIP menyatakan partainya berulang kali menegaskan keputusannya mendukung sistem proposional tertutup. Meskipun pemerintah dan partai politik lain berbeda pilihan.

Hasto mengungkapkan alasan PDIP tetap teguh pendirian memilih sistem proporsional tertutup. Menurut Hasto, sistem pemilihan ini berkaitan dengan keleluasaan memilih kader yang dianggap siap dan matang.
“Sistem proporsional tertutup yang mengedepankan aspek-aspek kualitas sebagai seorang leader dalam menjalankan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan,” kata Hasto setelah melakukan pertemuan PDIP dan PPP di kantor DPP PPP, belum lama ini.

Semakin memanas, baru-baru ini pakar hukum Denny Indrayana kepada media menyebutkan bahwa dirinya mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proposional tertutup. Dia mengaku mendapat informasi mayoritas hakim MK sudah menyepakati akan mengetuk palu sistem proposional tertutup terhadap uji materi yang diajukan para pihak pengadu.

Penulis menilai gonjang-ganjing sistem pemilu di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan ini, adalah upaya dari para pihak yang sengaja memainkan skenario politik. Pasalnya, carut-marut isu perubahan sistem pemilu ini akan membuat kebingungan di masyarakat, tentang apa yang sedang dimainkan oleh para elit politik ditingkat nasional.

Menurut hemat penulis alangkah baiknya presiden RI Joko Widodo segera mengambil peran serta sikap yang cemerlang atas gerak-gerik para elit politik yang seperti memainkan bola salju di tengah kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah terbangun pasca reformasi.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *