MANADO, radarsulut.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengatakan, pihak Pemprov Sulut akan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan Kepala Daerah yang nantinya masa periode mereka akan segera berakhir pada bulan Mei 2022.
“Kita akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jangan – jangan ada aturan baru,” kata Gubernur Olly saat memberi penjelasan kepada wartawan di Loby Kantor Gubernur, Selasa (18/01/2022) malam.
Memang, Gubernur Olly memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menunjuk Pejabat Eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah.
“Syaratnya, harus Eselon II, dan kami sedang melakukan evaluasi,” ujar Gubernur Olly.
Hal itu sehubungan dengan akan berakhir pada 22 Mei 2022 jabatan periode Bupati Bolmong, Yasti Soeprejo dan Wakil Bupati Yanni Tuuk.
Selain itu, akan berakhir pula periode Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana dan Wakil Bupati Alm. Helmud Hontong.
Sedangkan peraturan yang mengatur, yakni Pasal 201 ayat 11 UU nomor 10 tahun 2016.
Di dalamnya, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II.
Penjabat Bupati/Walikota itu akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(FA)