Manado–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) tunjukkan taringnya. Hal ini terkait pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang saat ini sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini lembaga wasit pemilu itu menemukan 8 masalah krusial terhadap prosedur satu dari tahapan penting pesta demokrasi di tanah air tersebut.
Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama sepekan yakni sejak 12-19 Februari 2023 diteruskan dengan pengawasan uji petik, menemukan 8 trend ketidakpatuhan terhadap prosedur coklit.
“Pengawasan kita lakukan melekat di 5.092 TPS yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se Sulut. Fokus pengawasan Bawaslu Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit.
Yaitu memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Dan dari hasil tersebut kita menemukan 8 trend
Ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian terhadap prosedur Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dalam menjalankan coklit,”beber Umbola.
Mantan Ketua KPU Boltim itu menguraikan temuan tersebut diantaranya, tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih.
Kata dia, walaupun tidak tertuang secara rinci tapi SK tersebut menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.
Kemudian, terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK sebanyak 13 petugas Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebanyak 26 Pantarlih.
“Tidak hanya itu, jajaran kami juga menemukan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI-Polri sebanyak 29
pantarlih.
Lalu pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi anggota TNI-Polri dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota TNI-Polri sebanyak 28 pantarlih,”lagi beber Umbola.
lanjutnya, tidak sampai disitu temuan Bawaslu. Misalnya, pantarlih tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih, pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit sebanyak
28 pantarlih, pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP-el sebanyak 29 Pantarlih.
“Ada juga kami temukan pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan hasil Coklit sebanyak 31 Pantarlih.
Terkait hal-hal yang menjadi hasil pengawasan Bawaslu bersama jajaran tersebut merekomendasikan agar KPU Provinsi Sulawesi Utara memastikan perbaikan terhadap prosedur Coklit dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih agar tidak ada pemilih yang tidak dicoklit,”terang mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.(fjr)