Gubernur Olly Umumkan Kenaikan UMP Jadi 3.485.000

MANADO– Akhirnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp. 3.485.000, Senin (28/11/2022)

Olly menyebutkan ada kenaikan sebesar Rp. 173.486 atau 5.24 persen

Lanjut Gubernur , terima kasih dewan pengupahan dan BPJS tenaga kerja dan PT Pos dalam memberikan subsidi pada buruh.

“Akan ada pasar murah di kantor pos bagi buruh sehingga double subsidi dan tak gratis namun harga terjangkau, “tukas Gubernur

Dikatakannya pula, penetapan UMP ini hal baik karena investasi di sulut kondusif dan biasanya pengumuman UMP tempat lain didemo dan sulut tidak.

Gubernur berharap, dengan adanya kenaikkan maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka.

Sementara itu, ketua Dewan Pengupahan Sulut, Ronny Maramis menyatakan rekomendasi telah disampaikan ke Gubernur dengan berbagai proses pembahasan dan pertimbangan untuk ditetapkan.”Jadi kenaikan ini sudah maksimal ,karena melibatkan berbagai stakeholder,”tuturnya sembari menginformasikan tahun depan ada survey ke perusahaan tentang pemberlakuan UMP.

Hadir dalam penetapan UMP, Asisten I Denny Manggala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo, Kadisperindag Daniel Mewengkang Dewan Pengupahan Sulut.(tra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *