MANADO–Permohonan maaf disampaikan kepada masyarakat Sulut sebagai wajib pajak atas kesimpang siuran informasi terkait adanya kenaikan pajak Sulawesi Utara.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, menyampaikan permohonan maaf.
Karena kami yang tidak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2025,” kata Kepala UPTD Samsat Manado Michael Langelo SE, M. Si.
Menurut Michael, perubahan tarif pajak berlaku sejak Januari 2026 tersebut adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (mengatur Tarif PKB dan Opsen PKB), dan Perda Sulut No. 1 Tahun 2024.
Selain itu pada Januari 2025 telah ada surat edaran menteri untuk memberikan ekuivalen / keringanan terhadap PKB untuk disetarakan dengan nilai tahun sebelumnya.
Agar tidak menyusahkan masyarakat, dan Tahun 2026 belum ada surat edaran yang sama,
sehingga nominal pajak saat ini mengikuti Perda yang sudah ada.
Hal inilah yang menyebabkan keresahan pada masyarakat dikarenakan tidak ada sosialisasi dari pihak Bapenda.
“Hal ini adalah kelalaian kami selaku Kepala UPTD Samsat Manado yang tidak menyampaikan kepada pimpinan kami, terlebih khusus kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE terkait perubahan tarif pajak tersebut yang saat ini telah menjadi polemik di masyarakat,” ungkap Michael.
Untuk itu kata Langenlo, sehubungan hal tersebut bersama Bapenda Sulut sementara menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang berpesan “jangan membebani masyarakat”
“Saat ini juga kami segera melakukan kajian penyesuaian pajak kendaraan motor yang sesuai dengan kewenangan provinsi terkait pemberian keringanan Pajak Kendaraan tahun 2026,” tandas Michael.(*)
![]()















