MANADO–Direncanakan pemerintah Sulawesi Utara akan menaikkan standar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut Erny Tumundo usia workshop persiapan UMP Sulut 2023 di Ruang FJ Tumbelaka, Selasa (15/11/2022).
“Dipastikan naik, nanti pak gubernur (Olly Dondokambey,red) yang akan mengumumkan Senin nanti,” ungkap Kadis Tumundo.
Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggandeng stakehoulder terkait mulai menyamakan persepsi, Selasa (15/11) di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur.
Kegiatan Workshop Persiapan Upah Minimum Provinsi Sulut tahun 2023 menghadirkan Dewan Pengupahan, Badan Pusat Statistik, para pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Ronny Maramis mengatakan, pihaknya perlu menerima masukan terkait pengusulan UMP tahun 2023.
“Kita harus menyamakan persepsi dan perlu memperhatikan instrumen dasar penentuan UMP,” ujarnya.
Ronny Maramis menjelaskan, Dewan Pengupahan akan memberikan rekomendasi sesuai yang ada kepada Gubernur Sulawesi Utara.
“Kami akan memberi rekomendasi, nantinya akan dipertimbangkan Gubernur selanjutnya ditetapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, perhitungan dan penetapan UMP perlu ada perhitungan matang dan komperhensif.
“Diharapkan, komponen dewan pengupahan dapat melakukan analisis yangv asional sehingga mampu menghadirkan rekomendasi yang berkeadilan. Sehingga hasil ini akan dijadikan rekomendasikan kepada gubernur,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut Denny Mangala mengapresiasi atas inisiasi dewan pengupahan yang telah melaksanakan workshop.
“Kami berharap, ada beberapa masukan dan pertimbangan dari semua sektor sebelum diambil rekom yang akan ditetapkan Gubernur Sulut,” kata Denny Mangala.
Denny Mangala membeberkan, kondisi UMP Sulut relatif baik mengingat saat ini menempati berada di rangking 3 setelah DKI Jakarta dan Papua dan dari 37 Provinsi.
“Filosofinya UMP memberikan perlindungan kepada pekerja supaya memperoleh salary untuk kehidupan layak,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erni Tumundo menambahkan, dibentuknya dewan pengupahan sebagai satu-satunya lembaga resmi yang punya kewenangam untuk memberi saran dan pertimbagan kepada gubenur untuk menetapkan UMP.
Penetapan kenaikan UMP dengan menggunakan formula upah minimum. Nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021.
Adapun data yang dibutuhkan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, berdasarkan PP no. 36 tahun 2021.(atha)