banner 1198x899

FH Unsrat Kerjasama KAI Gandeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Gelar Penyuluhan Hukum kepada WBP

 

MANADO–Fakultas Hukum Unsrat menyambut Dies Natalis bekerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggandeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIA untuk menggelar Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hajatan sukses itu berlangsung di Aula Rutan Manado, Rabu (27/7/2022) yang hanya dikhususkan bagi WBP berstatus Tahanan dalam artian belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Tim Bagian Hukum Tata Negara Unsrat dikomando langsung Tommy Sumakul yang hadir bersama Ketua KAI Jesky Sada didampingi tim advokat KAI.

Juga hadir pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Toar Palilingan.
Sebelum melakukan Penyuluhan Hukum, rombongan tim diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Wahyono dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Manado, Rico Wendur.

Dalam sambutannya Ketua Bagian Hukum Tata Negara Unsrat mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum Unsrat yang jatuh pada 1 Agustus mendatang.

‘’Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa membantu rekan-rekan sekalian yang merasa ada kejanggalan dalam putusan pengadilan, nantinya kita bisa saling bertukar pendapat karena berhubung juga pada saat ini hadir langsung tim dari KAI,” ujar Tommy.

Kepala Rutan Manado Yusep Antonius melalui Kasubsi Yantah Wahyono menyampaikan terima kasih kepada Tim dari Unsrat yang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi WBP di Rutan Manado.

“Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik, sehingga kegiatan penyuluhan hukum dapat terlaksana secara berkelanjutan,” harap Wahyono.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sharing antar Advokat dan Fakultas Hukum yang ada bersama dengan WBP yang masih berstatus tahanan yang hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sharing antar Advokat dan Fakultas Hukum yang ada bersama dengan WBP yang masih berstatus tahanan yang hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.(tha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *