Diduga Dompleng Program PIP di Pilkada, Oknum Warga di Minahasa Terancam Dipidana

Foto Ilustrasi

Manadoradarsulut.com–Ada yang menarik diproses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di Kabupaten Minahasa.

Pasalnya, berdasarkan laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut dan ditindaklanjuti oleh sentra Gakkumdu kini sedang memproses dugaan pelanggaran pidana yakni penyaluran beasiswa Program Indonesia Pinter (PIP) di Kabupaten Minahasa.

Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, tiga institusi yang berada di Gakkumdu yakni Bawaslu Sulut pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penyaluran beasiswa PIP.

Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian AKBP Nanang Nugroho, mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan penyaluran Beasiswa PIP di Minahasa telah masuk ke tahap penyidikan.

“Sudah menaikkan status dugaan pelanggaran pidana Penyaluran Beasiswa PIP ke tahap penyidikan. Satu orang warga Pineleng inisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka, ” ungkap Nanang dikonfirmasi wartawan, Senin (09/12).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi hingga penetapan tersangka. “Direncankan pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, ” ujar Nanang.

Dikatakan Nanang, kasus tindak pidana pemilihan dibatasi dengan waktu. Mulai dari laporan dugaan tindak pidananya, proses penyelidikan.

“Jadi kita punya waktu 14 hari. Pekan ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara ini tersangka belum ditahan,”terang Nanang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara dugaan tindak pidana pemilu ini dilaporkan sejak tanggal 23 November dan tanggal 29 sudah masuk penyidikan.

“Lokusnya di Pineleng..Kasus ini dugaan pidana ini memang terjadi di Kabupaten Minahasa namun dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan masuk ke Sentra Gakkumdu dan kita punya waktu 14 hari. Saat ini sementara berproses di Kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan oknum yang diduga ditunjuk untuk menyalurkan program beasiswa PIP kepada ratusan siswa di Kecamatan Pineleng.

Namun belakangan penyaluran beasiswa yang merupakan program pemerintah pusat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaku saat menyalurkan beasiswa mengajak para penerima bantuan untuk memilih calon tertentu. Aksi ini oknum penyalur ini berhasil terekam video dan dilaporkan warga ke Bawaslu.

Oknum tersangka inisial TM yang merupakan pengurus partai PDIP Minahasa ini terancam sangsi pidana.
Sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *