Menarik, Paslon Imba-Ivan Meja Hijaukan AARS ke Bawaslu Sulut, Tim Hukum Beber Dugaan Pelanggaran TSM

SERIUS : Tim Hukum Imba-Ivan saat menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran di Pilwako Manado, Selasa (2/12).

Manadoradarsulut.com–Peta politik pasca pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Manado semakin menarik disimak. Pasalnya, pasangan calon nomor urut 3 yakni Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut melalui tim hukumnya secara resmi melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (2/12).

“Hari ini kami tim hukum Jimmy Rimba Rogi, Kristo Ivan Ferno Lumentut resmi memasukkan dokumen kelengkapan Laporan Administrasi TSM ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara tepat pukul 15.45 wita. Setelah sebelumnya kami melaporkan Andre Angow, Richard Sualang pada tanggal 27 November 2024 lalu,”ujar Kuasa Hukum Imba-Ivan Irfan Pakaya, SH MH didampingi rekannya Tommy Sumelung, SH saat memberikan keterangan pers di lobi Bawaslu Sulut.

Lanjut Pakaya, agenda pihaknya pada pokoknya terkait dengan pelengkapan dokumen laporan TSM sebagaimana tanda terima laporan nomor: 01/PL/TSM-PW/25.00/XI/2024. Dengan telah diterimanya laporan dan serta dinyatakan lengkap dokumen oleh Bawaslu Propinsi Sulut dengan tanda terima nomor: 02/PL/TSM-PW/25.00/XI/2024.

Pakaya menguraikan dalam laporan pihaknya yang menjadi dalil Laporan TSM yaitu adanya penggerakan ASN, aparat pemerintahan sampai Ketua Lingkungan, money politic, dan penggunaan program sebagai pencitraan Terlapor pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 2024 dalam hal ini Program Pasar Murah yang digelar sejak bulan Juli 2024 lalu.

“Pelaksaan “Pasar Murah” yang dilaksanakan oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado sejak bulan Juli tersebut mayoritas dihadiri langsung oleh Terlapor dengan setiap penyerahan barang menggunakan kantong berwarna merah bergambar Andre Angouw dan Richard Sualang yang notabene merupakan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota manado. Kegiatan Paslon No. 1 tersebut telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) dan serta Pasal 73,”tegas Pakaya.

Lawyer muda yang syarat akan pengalaman itu kembali menerangkan, program tersebut, sebagaimana dalil laporan pihaknya kemudian dilanjutkan oleh PJs Walikota Manado hingga menjelang hari pemungutan suara dengan tanggal dan tempat pelaksanaannya yang identik bersamaan dengan jadwal kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tahun 2024.

Menurutnya, persamaan tanggal dan tempat tersebut, tentu sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Terlapor dengan persentase lebih dari 50% sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2020.

Kemudian tak hanya itu, dalam setiap agenda kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 terindikansi melibatkan Aparatur Sipil Negara, Ketua Lingkungan, hingga staf khusus, pengarahan ASN hingga Staf khusus tersebut tentu melanggar Pasal 70 Undang-Undang Nmor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Adapun dugaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 selain kampanye terselubung dengan memanfaatkan Program Pasar Murah Pemerintah kota Manado, Pengerahan Aparatur Sipil Negara, Ketua Lingkungan dan Staf Khusus, dalam dalil Laporan TSM tersebut pula, terdapat beberapa laporan terkait dengan Money Politic yang sedang dalam proses penyidikan di Kantor Kepolisian Resort Kota Manado.

Bedasarkan laporan administrasi TSM kami sangat berharap Bawaslu Sulut dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Pencalonan Andre Angow dan Richard Sualang sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tahun 2024,”tandas jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi itu.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *