Minahasaradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama jajaran Kabupaten/Kota masih menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada H+1 masa tenang.
Hal ini berdasarkan temuan langsung lembaga penyelenggara pemilu tersebut saat menggelar patroli pengawasan masa tenang di Kabupaten Minahasa, Minggu (24/11) tadi malam.
Rombongan patroli pengawasan masa tenang yang dipimpin langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi itu turut menggandeng pihak kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan juga awak media.
Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat diwawancarai di lokasi penemuan APK yang masih terpasang mengatakan, saat ini pihaknya berada di Kabupaten Minahasa tepatnya di jalan Boulevard Tondano. Kata dia, disni Bawaslu bersama pihak terkait menemukan masih adanya APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni SK-DT dan E2L-HJP terpasang di bilboard.
“Atas temuan ini, kami akan merekomendasikan ke KPU Sulut. Dikarenakan APK paslon yang masih terpasang ini adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu kami juga meminta pihak ketiga yang memasang APK ini dapat koperatif untuk menurunkan APK tersebut. Kita ketahui bersama di masa tenang ini sesuai aturan yang ada seluruh APK jenis apapun harus dibersihkan,”tegas mantan Anggota Bawaslu Kota Bitung itu.
Komisioner yang akrab dengan kalangan media itu juga meminta seluruh peserta Pilkada 2024 ini agar dapat mematuhi seluruh rambu-rambu aturan yang dilarang. “Patroli ini akan terus kita lakukan hingga pelaksanaan hari pemungutan suara berlangsung. Jadi diharapkan seluruh komponen dapat bekerjasama dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku,”terang Densi.
Diketahui pada patroli tersebut turut ikut serta Bawaslu Kabupaten Minahasa, Gakkumdu, dan sejumlah jajaran badan ad hoc Bawaslu Mianahasa.(fjr)