Adang Konten Terlarang di Pilkada, Bawaslu Sulut Gelar Rakor Implementasi Kehumasan

SERIUS : Bawaslu Sulut saat menggelar rapat koordinasi kehumasan bersama jajaran Kabupaten/Kota.

Manadoradarsulut.com–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) semakin dekat. Pertarungan antar pasangan calon baik di lapangan hingga media sosial tak terbendung.

Akan hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara tak tinggal diam. Formulasi menghadang praktek-praktek dilarang di dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini telah disiapkan lembaga wasit pemilu itu.

Hal ini dibuktikan saat Bawaslu Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Konten Media Internet dan Implementasi Kehumasan Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Command Centre), Selasa (21/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Staf Subbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulut.

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu menyampaikan dua hal yang menjadi tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Pertama berkaitan dengan hasil pengawasan konten internet (siber) dan selanjutnya terkait pengelolaan kehumasan Bawaslu.

Linu mengingatkan, pelaporan hasil pengawasan konten internet (siber) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu merekam semua kejadian yang ada di media sosial maupun platform berita.

“Apalagi jika informasi di sosial media tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilihan seperti hoax, ujaran kebencian, fitnah dst, semua ini harus mampu di rekam oleh jajaran kita,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.

Linu juga menyoroti soal pengelolaan kehumasan jajarannya, khususnya terkait produksi konten sosial media dan engagement atau peningkatan tayangan dan viewer setiap postingan.

“Pelaporan hasil pengawasan bukan soal kuantitas jumlah melainkan bagaimana kualitas laporan itu sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, Humas sebagai garda depan pencegahan, perlu adanya intensitas produksi konten yang mengarah pada edukasi publik.

“Di tengah arus informasi di sosial media yang belum tentu valid kebenarannya, kita harus menjadi penyeimbang dengan memberikan informasi, edukasi publik, secara intensif, itulah kenapa produksi konten informasi humas lembaga harus ditingkatkan,” tandas mantan Anggota Bawaslu Kota Tomohon ini.

Turut hadir kepala bagian pengawasan dan humas Anggray Sari Mokoginta dan Koorsubag H2DI Youan Rasu.(tr01/fjr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *