Manadoradarsulut.com–Adanya sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut terkait belum dipasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, mendapat tanggapan balik dari KPU Sulut.
Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, pihaknya mengakui hal tersebut. Namun, kata dia penyebab belum dipasang beberapa waktu lalu, dikarenakan KPU belum mendapat persetujuan dari pihak pasangan calon mengenai design APK tersebut. Dan hal itu sesuai ketentuan yang berlaku, dimana KPU harus berkoordinasi dengan paslon terkait model atau design APK yang akan dipasang.
“Akan tetapi informasi yang diterima dari Sekertariat ketiga paslon sudah disetujui oleh seluruh paslon yang menjadi kontestasi di Pilkada 2024 ini. Selanjutnya sesuai prosedur karena ini dikerjakan oleh pihak ketiga, hal itu juga memakan waktu. Terakhir setelah berkoordinasi APK-nya sudah siap untuk dipasang dan itu dilakukan oleh pihak ketiga,”beber Umbola.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut itu menambahkan, tadi dirinya sudah mendapatkan laporan untuk hari ini (Kamis, red) sudah ada 12 APK jenis bilboard yang sudah terpasang dibeberapa Kabupaten/Kota di Sulut.
“Sudah ada 12 APK bilboard yang terpasang di lima Kabupaten/Kota se Sulut. Diantaranya, Kota Manado, Kota Kotamobagu, Minahasa, Kota Bitung dan Kota Tomohon. Semuanya dipasang ditempat-tempat strategis yang menjadi banyak pusat aktifitas masyarakat di 5 daerah tersebut,”terang Mantan Anggota Bawaslu Sulut itu.
Jadi keterlambatan ini bukan disengaja oleh KPU, ini adalah bagian dari KPU menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APK paslon yang difasilitasi oleh pihaknya.
“Kita juga telah mememerintahkan jajaran di Kabupaten/Kota untuk segera dan secepatnya dilakukan pemasangan APK paslon ditempat-tempat yang diperbolehkan sesuai regulasi untuk dilakukan pemasangan APK,”tandas Umbola.(fjr)