Bawaslu Pelototi Pengadaan Logistik Tahap II, Sumampouw Ingatkan Ancaman Pidananya

Foto Erwin Sumampouw

Manadoradarsulut.com–Kini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah memasuki pengadaan logistik. Terkair hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) benar-benar mempelototi tahapan krusial ini.

Hal itu dibuktikan saat lembaga wasit pemilu itu menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terhadap pengawasan pengadaan logistik tahap II pada Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw mengatakan, pengadaan logistik Pilkada ini tak hanya seremonial, dikarenakan jika diibaratkan surat suara ini adalah permaisurinya pemilu.

Sehingga harus benar-benar sesuai dengan asasnya yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat mutunya dan tepat waktu. Kata dia, Bawaslu harus memastikan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mendapatkan surat suara untuk melakukan pemilihan.

“Saat ini sudah ada beberapa jenis logistik pemilihan yang sudah diadakan oleh teman-teman KPU dalam tahap pertama dan sudah tiba di Sulut. Seperti bilik suara, kotak suara, tinta, segel dan kabel tis plastik dan tahap kedua itu akan diadakan amplop juga kertas suara yang paling penting. Sesuai jadwal teman-teman KPU surat suara akan mulai dicetak esok (hari ini, red) di Pasuruan, Jawa Timur dan kita Bawaslu akan mengawasinya secara langsung,”ujar Sumampouw.

Lanjutnya, sangat penting diamati oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap asas tadi, yakni tepat waktu, tepat jenis, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Ia mengakui bahwa Bawaslu tidak diberitahukan sejak awal proses pengadaan logistik ini.

Hanya diinformasikan terkait lokasi-lokasi pengadaan, ada yang di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Klaten Jawa Tengah. Hal ini yang harus diawasi terkait mulai dari tata cara prosedur pengadaannya hingga proses akhir pendistribusian, ini sesuai peraturan yang ada.

“Terkait jumlah surat suara, di dalam peraturan yang ada teman-teman KPU harus memproduksi dari jumlah DPT yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu ditambah 2,5 persen. Jika hal ini tidak dilakukan oleh teman-teman KPU maka ada sanksinya. Tidak hanya penyelenggara, perusahaan percetakannya kena sanksi pidana. Dan hal ini tertuang di dalam undang-undang Pilkada, ada tiga pasal yang mengatur itu,”ungkap mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa itu.

Ia menambahkan, bahkan ada salah satu pasal menyebutkan jika Ketua KPU RI mencetak surat suara melebihi jumlah DPT yang ditetapkan ditambah 2,5 persen maka akan berujung sanksi pidana. Sehingga itu kenapa Bawaslu Sulut disaat penetapan DPT beberapa waktu lalu paling ribut memeriksa secara detail proses penetapan DPT yang dilakukan oleh teman-teman KPU. Dan itu tentunya mendasar dan berdasarkan aturan.

“Perlu diawasi secara seksama oleh teman-teman Bawaslu terhadap surat suara ini. Terlebih pada berapa jumlah surat yang dicetak, yang diterima dan yang rusak, itu harus benar-benar diperiksa dan KPU harus terbuka mengenai hal tersebut. Jika ini dilanggar maka Ketua KPU RI akan dikenakan sanksi pidana,”tandas Komisioner Bawaslu Sulut yang dikenal murah senyum itu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *