Minutradarsulut.com- Bawaslu Provinsi Sulut menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara, Sabtu (31/8/2024) di Hotel Sutan Raja, Maumbi Minahasa Utara.
“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ujar Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membuka kegiatan tersebut.
Lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara itu, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.
“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,”tambah mantan Anggota Bawaslu Kota Bitung itu.
Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.
“Pesan saya kepada jajarannya di Kabupaten/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak Gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal,”tandasnya.
Sementara itu, Keepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi. “Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kita perlu memfasilitasinya,”ujar Christian.
Senada disampaikan, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis bahwa rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada.
Diketahui, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur Pegiat Pemilu. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.(fjr/*)