MANADO – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut di bidang Kekayaan Intelektual dan Promosi Dieminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kerjasama tersebut dikuatkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak, baik Direktur Polimdo Dra Mareyke Alelo, MBA dan Kakanwil Kemenkumham Sulut di Hotel Quality Manado, Jumat (24/6/2022).
Hal ini sebagai upaya membentuk sentra kekayaan intelektual yang nantinya dapat memacu para inventor kalangan akademisi untuk lebih termotivasi melakukan inovasi-inovasi baru.
“Saya memberikan apresiasi terhadap Kepala Kantor Wilayah dan jajaran yang telah proaktif dalam mengajak perguruan – perguruan tinggi untuk melindungi hasil-hasil karya dari dosen dan mahasiswa, khususnya di Polimdo,” ujar Direktur Polimdo Dra Maryke Alelo MBA.
Sementara Kakanwil Haris Sukamto menyampaikan kekayaan intelektual bersifat komunal atas ekspresi budaya tardisional serta pengetahuan tardisional adalah suatu bentuk karya kekayaan intelektual yang tidak diketahui pencipta yang perlu dilindungi.
“Kita berupaya melakukan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual komunal tersebut,” tutur Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Friens Henry Anis kemudian materi kedua dibawakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan D. Idrak yang dimoderatori Kapus LPPM Politeknik Negeri Manado.