Manadoradarsulut.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung kehadiran narasumber spesial pada rapat koordinasi terpadu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di hotel Mercure Tateli, Kamis (8/8).
Ia adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi. Pada kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan terkait strategi Pengawasan Bawaslu pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menurutnya, setidaknya ada dua strategi yang digunakan Bawaslu dalam kerja-kerja pengawasannya.
“Ada dua strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan yang dilakukan berupa kegiatan yang bisa mencegah dugaan pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi,”ujar mantan Anggota Bawaslu Kota Bitung itu.
Lebih lanjut Densi menyampaikan, selain pelaksanaan kegiatan berupa sosialisasi, langkah preventif yang dilakukan pihaknya ialah dengan mengeluarkan imbauan baik ke KPU sesuai tingkatan dan Pemerintah Daerah serta stakeholder pemilu.
“Misalnya dalam kampanye ada pelibatan ASN. Bawaslu bertugas mengingatkan petugas kampanye agar tidak melibatkan pihak yang dilarang sesuai dengan pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala dearah,” jelas Densi.
Ia menambahkan, apabila dari pencegahan yang dilakukan ini kemudian tidak ditindaklanjuti, maka (Bawaslu) akan melakukan proses penindakan. Penindakan ini ada dua unsur baik melalui penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa.
“Pintu masuk untuk penanganan pelanggaran ada dua. Pertama dari temuan yang merupakan hasil pengawasan langsung pengawas Pemilu, kedua berasal dari laporan masyarakat. Jadi laporan masyarakat bisa menjadi masukan bagi kami (Bawaslu) untuk diproses sebagai penanganan pelanggaran,”tandasnya.(fjr)