Manadoradarsulut.com–Sikap tegas ditunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Lembaga penyelenggara pemilu itu mengultimatum partai politik untuk tidak menerima mahar politik pada pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit kepada media Kamis (25/7). Menurutnya, apapun alasannya mengingatkan kepada parpol larangan menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Dimana partai politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
“Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada parpol khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulut. Larangan menerima mahar politik tertuang dalam undang-undang pemilihan nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,”beber Rumagit.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu kembali menjelaskan dalam pasal 47 ayat 1-6 undang-undang tersebut memuat sanksi administratif bagi partai politik atau oknum dalam partai politik. Apabila terbukti menerima mahar politik akan dikenakan sanksi dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
“Selain sanksi administratif, dapat dikenakan juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C,”urai Rumagit kembali.
Lanjutnya, pada pasal tersebut di atas tadi berbunyi dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 milyar rupiah, sedangkan untuk pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 milyar rupiah.
“Untuk itu kami kembali menegaskan partai politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik serta kepada bakal calon. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaalu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut,”terang mantan Anggota Bawaslu Minahasa itu.(fjr)