Bawaslu Sulut Gercep Usut Dugaan Ketua Bawaslu Bolmut Aniaya Istri

Foto Steffen Linu

Manadoradarsulut.com–Lembaga penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lagi-lagi tercoreng.

Hal ini buntut akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Ketua Bawaslu Bolmong Utara (Bolmut) berinisial AM alias Abdul (39) asal Desa Kuala, Bolmut terhadap istri sahnya inisial SRL alias Siti (34) yang terjadi Sabtu (20/7).

Terkait insiden yang menampar wajah Bawaslu ini, langsung mendapat atensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Saat dikonfirmasi melalui Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu mengatakan, dugaan kasus penganiayaan oknum Ketua Bawaslu Bolmut itu sementara dibahas ditingkat pimpinan Bawaslu Sulut.

“Sementara dibahas dan segera ditindaklanjuti Informasi yang dimaksud tersebut,”ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut itu, Minggu (21/7).

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan ini, Linu menjawab tinggal menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan. “Tinggal menunggu hasil dari proses saja,”terang Linu.

Sebelumnya informasi tersebut berdasarkan laporan polisi yang didapat awak media, No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL,20 JUli 2024, tindak pidana penganiayaan.

Dikutip dari salah satu media online lokal, Wakapolres Bolaang Mongondow Utara Kompol Saiful Tamu, Minggu (21/7) ketika dikonfirmasi atas peristiwa itu, dirinya membenarkan bahwa ada laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AM alias Abdul selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara.

“Benar ada laporan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AM alias Abdul (39) kepada istrinya (korban) inisial SRL alias Siti (34) yang terjadi pada Sabtu 20 Juli 2024 kemarin.

Dugaan Penganiayaan itu terjadi pukul 17.00 Wita, tepatnya di rumah Camat Kaidipang, Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang (Bolmut).

Dikatakan Wakapolres Bolmut, dugaan penyebab terjadinya penganiayaan berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Terlapor) dengan perempuan inisial FM alias Fon, tepatnya di rumah Camat Kaidipang di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar serta bengkak.

“Saat ini pelapor (korban) mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor AM tersebut,”ujar Wakapolres Bolmut.

Disinggung sejauh mana proses penanganan atas kasus KDRT tersebut dan apakah terduga pelaku sudah diamankan, ia menjawab, masih dalam pemeriksaan terhadap Korban, pelaku dan saksi.

“Lagi dalam pemeriksaan, baik pelapor (korban) sudah dimintai keterangan, dan pelaku (terlapor) dalam proses penanganan hukum saat ini telah diamankan,”tegasnya.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *