Manadoradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyasar potensi dugaan penggunaan ijazah palsu di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit baru-baru ini dalam salah satu acara yang diselenggarakan oleh KPU Sulut.
Menurutnya, berkaca di pemilihan legislatif (Pileg) lalu Bawaslu Sulut beserta jajarannya banyak menemukan calon legislatif yang menggunakan ijazah palsu alias Ipal.
“Ijazah palsu salah satu yang menjadi konsen pengawasan kita di Pilkada 2024 ini. Ini berkaca dari Pileg kemarin dimana beberapa daerah dari hasil pencegahan dan penanganan kita terdapat caleg yang terbukti menggunakan ijazah palsu,”kata Rumagit.
Lanjutnya, kasus ijazah palsu tersebut terjadi diantaranya di Bolmut calonnya terpilih kemudian dipersoalkan. Lalu ada di Kota Kotamobagu sudah ada putusan inkrah dari lembaga peradilan. Kemudian ada juga di Talaud terjadi pemalsuan dokumen oleh calon legislatif.
Dan paling terakhir di Tomohon calon terpilih kemudian dibatalkan. Keseluruhan ini merupakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran.
“Kami berharap pada Pilkada 2024 ini lebih terjadi lagi hubungan komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu. Agar hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti pelanggaran terhadap aturan yang ada bisa diminimalisir.
Kita sudah mengintruksikan kepada jajaran untuk dapat dengan seksama mengawasi dokumen kelengkapan calon kepala daerah yang dimana salah satunya adalah dokumen ijazah,”tandas mantan Anggota Bawaslu Minahasa itu.(fjr)