Manadoradarsulut.com–Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah mencapai salah satu tahapan inti, yakni pencalon. Lantaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung tancap gas mengumpulkan seluruh jajajaranya di 15 Kabupaten/Kota.
Hal ini guna mengencangkan persiapan memasuki tahapan yang dibilang sangat krusial tersebut. Dihadiri KPU Kabupaten/Kota, KPU Sulut menggelar rapat koordinasi membahas tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulut tahun 2024, Senin (15/7).
Rakor ini dibuka Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu didampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan skaligus Plh Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi.
Hadir juga Plt Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut, Charles Worotitjan.
“Rakor ini wajib diikuti semua komisioner dan jajaran Sekertariat KPU Kabupaten/Kota. Semua tahapan penting tapi yang paling krusial tahapan teknis khususnya pencalonan, ”ujar Ointu.
Satu-satunya Komisioner KPU Sulut perempuan itu berharap semua jajaran KPU mengikuti rakor ini dengan baik agar tidak ada informasi yang terlewatkan terkait tahapan dan hal hal apa di pencalonan nantinya.
“Saya juga mengimbau jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menunda dulu agenda kerja ke luar daerah. Kalaupun ada harus dikoodinasikan atau ada persetujuan korwil,”ucap Ointu.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan menyampaikan informasi terkait hal hal penting pada tahapan pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar.
“Jadi hari ini, KPU Sulut memulai rakor membahas pencalonan kepala daerah pasca keluarnya PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Sehingga menjadi langkah awal menyampaikan informasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, ” lujar Salman.
Nantinya, lanjut Salman, partai politik juga diundang untuk mendengarkan informasi tentang bagaimana syarat-syarat pencalonan yang akan dikeluarkan oleh lembaga, instansi terkait yang berwenang.
“Pengurusannya seperti apa, dokomen apa saja yang dibutuhkan soal syarat bagi bakal calon kepala daerah akan di sampaikan KPU dimasa pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus, ” ujarnya.
Nantinya para peserta jajaran KPU dan parpol mendapatkan materi dari semua stakeholder berwenang yang mengeluarkan syarat calon.
“Kepada jajaran KPU dan parpol diharapkan bisa mengukuti dengan baik rakor ini agar bisa memahami dengan benar bagaimana pencalonan kepala daerah untuk mengurangi potensi masalah kedepan,”tandasnya.(fjr)