Manadoradarsulut.com–Pemilu 2024 telah berakhir. Segala dinamika pelanggaran mewarnai pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Sulawesi Utara, Sabtu (29/6) disalah satu hotel di Minahasa Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawslu Sulut Zulkifli Densi pada kesempatan tersebut membeberkan data penanganan pelanggaran pemilu yang dikantongi lembaga yang dinaunginya itu.
Mantan Anggota Bawaslu Kota Bitung itu mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota plus Provinsi terjadi sebanyak 106 kasus pelanggaran pemilu yang ditangani jajarannya di pemilu 2024 baru-baru ini.
“Jumlah kasus tersebut terdiri dari 20 temuan dan 86 laporan dari berbagai pihak. Dari total jumlah pelanggaran tersebut terbanyak adalah dugaan kasus pidana pemilu. Sementara itu, dari total tersebut sebanyak 62 kasus yang teregistrasi sedangkan 44 tidak teregistasi.
Kenapa demikian kasus teregistasi tersebut itu terpenuhi syarat formil maupun materilnya dan ada dugaan pelanggarannya. Sedankan yang tidak teregistrasi adalah sebaliknya yakni tidak terpenuhi syarat formil dan materil, serta tidak ada dugaan pelanggarannya,”beber Densi.
Lanjutnya, dari data dugaan pelanggaran teregistrasi tersebut kebanyakan dari temuan oleh jajaran Bawaslu Sulut itu sendiri. Karena dipastikan seluruh temuan itu memenuhi syarat formil materi.
Sementara yang tidak teregistasi itu merupakan laporan yang diterima oleh jajaran Bawaslu Sulut. Setelah diperiksa dan ditelusuri tidak terpenuhi syarat formil maupun materil. Dan bahkan ada beberapa laporan pelapor menarik atau mencabut dokumen laporannya.
“Hal ini tertuang di dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 sudah mengakomodir dimana pelapor dapat mencabut laporannya sebelum teregistasi. Kemudian dari temuan Bawaslu ada 4 yang diputus oleh Bawaslu Sulut. 2 diantarannya merupakan temuan Bawaslu Sulut yakni operasi tangkap tangan dan 2 adalah temuan oleh jajaran di Kabupaten/Kota. Namun berdasarkan peraturan yang ada proses itu harus dilakukan satu tingkat di atasnya,”beber lagi Komisioner yang identik dengan kacamata itu.
Ia menambahkan data laporan-laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulut dan jajarannya ada yang merupakan pelanggaran undang-undang pemilu dan ada yang melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. “Dan dari data yang ada laporan di Kabupaten/Kota itu paling banyak laporan terjadi di Kota Manado dengan jumlah 12 laporan masyarakat,”terangnya.(fjr)